Sempat Mangkir, Direktur PT Astra Agro Lestari Diperiksa Selama 10 Jam di Kejati Sulteng

oleh -
oleh
Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari (AALI), Arief Catur Irawan. FOTO: IST

PosRakyat – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya memeriksa Direktur Operasional (Ops) PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Arif Catur Irawan, selama 10 jam, Kamis kemarin.

Diketahui, Arief Catur Irwan di periksa tim penyidik di lantai 4 kantor Kejati Sulteng jalan Samratulangi, kota Palu, dari pukul 9.30 Wita sampai dengan pukul 19.00 Wita.

Baca Juga: Direktur PT Astra Agro Lestari Dikawal Dua Manager Are Penuhi Panggilan Kejati Sulteng Hari Ini

Baca Juga: Riset Mutakhir: Cudy – Agusto Unggul Telak Menjelang 12 Hari Pemungutan Suara Pilgub Sulteng 

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Arif Catur Irawan, langsung menuju mobilnya dan terkesan menghindari sejumlah wartawan yang menunggu di Kantor Kejati Sulteng.

Informasi diperoleh dari sumber internal Kejati Sulteng, Arif dicecar sebanyak 33 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan. Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah terkait produktivitas PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) sebagai entitas PT AALI.

Direktur Operasional PT AALI ini diperiksa terkait anak usahanya yang terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU), namun mengelola industri kelapa sawit di atas HGU badan usaha milik Negara (BUMN), yakni PT Perkebunan Nisantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara.

Dalam kasus ini PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) diduga telah merugikan negara sekira Rp79 miliar karena melakukan pencaplokan lahan milik PTPN XIV di Morowali Utara.

“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari satu komponen,” kata Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH beberapa waktu lalu.

Kerugian negara terjadi karena PT RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejak tahun 2009 lalu.

Awalnya, PT RAS sebagai entitas PT AALI mendapatkan izin lokasi (Inlok) pada 2006 yang ternyata lahan tersebut adalah lokasi yang masuk dalam lahan HGU milik PTPN XIV. Sementara PT RAS menggunakan lahan tersebut sejak 2009 tanpa izin PTPN XIV selaku pemilik HGU.