Camat Rio Pakava, Tamrin menjelaskan, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika dirinya sendiri yang mengetik formulir SP Hemsi itu.
“Lalu diserahkan ke Hemsi untuk dijalankan sesuai prosedural agar membawa ke semua perangkat Desa Panca Mukti, Kecamatan Rio Pakava untuk diproses sesuai aturan,” beberapa waktu lalu.
Kata dia Setelah semua perangkat desa bertandatangan, Hemsi kembali membawa surat formulir itu kepada saya untuk saya verifikasi selaku PPAT, lalu baru saya bertandatangan.
“Karena itulah tugas semua perangkat desa dan semuanya sudah bertandatangan, jadi semua prosesnya telah dilalui,” jelas Camat.
Camat menjelaskan adapun SP Hemsi itu diproses, karena pihaknya sebagai pemerintah Kecamatan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, selain itu, SP diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya diberitakan, Hesmi ditahan Polres Mamuju Utara, lantaran diduga mencuri sawit milik PT. Mamuang, sementara itu Hesmi mengklaim dia memanen sawit dilahannya sendiri yang dia beli. [S.Wijaya]






