Oknum Kades Didakwakan Menyalahgunakan Kekuasaannya
Palu,PosRakyat.Com- Perkara korupsi pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, dipotong sebesar Rp 50 Ribu setiap bulannya oleh aparat desa memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu.
Program dana BLT diperuntukkan di masa pandemi akibat wabah Covid-19 ini melibatkan Kepala Desa Siniu, Gufran Ali, kini ditetapkan sebagai terdakwa perkara Tipikor dengan nomor 36/Pidsus-TPK/2020/PN Palu.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Parimo, Andi Ichlazul Amal SH, kepada pewarta berkecimpung di Persatuan Jurnalis dan Media (Pena) Sulteng, mengatakan baru 4 orang yang dihadirkan sebagai saksi, yakni 2 dari Pemda Parimo dan 2 lagi dari masyarakat penerima manfaat.






