Sidang Korupsi Pemotongan BLT Rp 50 Ribu di Desa Siniu Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

oleh -
oleh
Ilustrasi Penerima BLT- Dana Desa

“Dari Pemda itu Pak Fit Dewana selaku Kadis PMD Parimo, dan Ibu Lianna M. Odjobolo selaku bendahara bantuan pada BPKAD Parimo,” ungkap pria berkharismatik itu.

Andi Ichlazul pria asal Sulawesi Selatan menjelaskan sesuai dakwaan pada sidang sebelumnya terdakwa Gufran Ali selaku kepala desa  siniu dimulai tanggal 11  Oktober 2020, bahwa pengadilan negeri Palu ditunjuk sebagai pengadilan tindak pidana korupsi dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaanya.

“Artinya dalam dakwaan itu memaksa seseorang untuk memnberikan sesuatu atau menerima pembayaran  dari penerima  program BLT (Bantuan Langsung Tunai) melalui dana desa 2020 sebesar Rp 50 Ribu setiap bulannya, dengan pemotongan itu untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi, nomor 6 tahun 2020,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, terdakwa selaku kepala desa  memanfaatkan program penyaluran BLT- Dana Desa untuk menguntungkan dirinya  dengan memerintahkan secara lisan kepada aparat desa  Siniu, diantaranya saksi  Rian Febrianto selaku kepala dusun I, saksi saiful selaku kepala dusun II,  saksi Husen selaku kepala dusun III, dan saksi Marsin Ssi, selaku sekretaris Desa Siniu, untuk melakukan pemotongan dana yang diterima oleh penerima BLT- Dana Desa sebesar Rp 50 Ribu perbulannya dengan alasan untuk biaya administrasi.

Penulis : Firman Badjoki