“Dari Pemda itu Pak Fit Dewana selaku Kadis PMD Parimo, dan Ibu Lianna M. Odjobolo selaku bendahara bantuan pada BPKAD Parimo,” ungkap pria berkharismatik itu.
Andi Ichlazul pria asal Sulawesi Selatan menjelaskan sesuai dakwaan pada sidang sebelumnya terdakwa Gufran Ali selaku kepala desa siniu dimulai tanggal 11 Oktober 2020, bahwa pengadilan negeri Palu ditunjuk sebagai pengadilan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaanya.
“Artinya dalam dakwaan itu memaksa seseorang untuk memnberikan sesuatu atau menerima pembayaran dari penerima program BLT (Bantuan Langsung Tunai) melalui dana desa 2020 sebesar Rp 50 Ribu setiap bulannya, dengan pemotongan itu untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi, nomor 6 tahun 2020,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, terdakwa selaku kepala desa memanfaatkan program penyaluran BLT- Dana Desa untuk menguntungkan dirinya dengan memerintahkan secara lisan kepada aparat desa Siniu, diantaranya saksi Rian Febrianto selaku kepala dusun I, saksi saiful selaku kepala dusun II, saksi Husen selaku kepala dusun III, dan saksi Marsin Ssi, selaku sekretaris Desa Siniu, untuk melakukan pemotongan dana yang diterima oleh penerima BLT- Dana Desa sebesar Rp 50 Ribu perbulannya dengan alasan untuk biaya administrasi.
Penulis : Firman Badjoki






