Irjen Rakhman Baso lanjut menjelaskan tidak berhenti disitu dari dua pelaku, Polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, dimana tersangka S dibawa ke wilayah Tipo dan tersangka U alias Ateng dibawa ke Palu. Selama pengembangan tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa Polisi melakukan Tindakan tegas.
“Untuk tersangka S setelah mendapatkan Tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan di bawah ke rumah sakit bhayangkara palu guna mendapatkan penanganan medis,namun pada hari hari minggu tanggal 25 oktober 2020 pukul 11.00 wita tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia.”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati.tutup mantan Wadankor Brimob Polri ini.
Humas






