Baca Juga: Tokoh Muda Alkhairaat: Jangan Giring Presiden Jokowi dalam Konflik Alkhairaat
Baca Juga: Untad Mestinya Pelopori Ketahanan Pangan Yang Jadi Isu Internasional
Adapun Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak mengajukan upaya banding ataupun kasasi seperti 4 terdakwa lainnya, dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga kata dia, putusan yang dijatuhkan PN Jaksel selama 1,5 tahun penjara itu dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.***






