Selain itu, kuat dugaan bahwa perusahaan tambak ini tidak mengantongi izin untuk melintasi jalan nasional dari Satuan Kerja PJN Wilayah I, BPJN Sulawesi Tengah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJN I terkait kerusakan drainase dan jalan nasional tersebut.
Tambak udang yang sudah beroperasi cukup lama ini diketahui milik seorang pengusaha asal Tolitoli berinisial B.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum asal Tolitoli, Hidayat, SH, menjelaskan bahwa rusaknya drainase yang merupakan fasilitas umum dapat tergolong sebagai pelanggaran hukum.
“Berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan perusakan infrastruktur publik seperti drainase jalan nasional dapat dikenai sanksi pidana, yakni penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal,” jelasnya.
Sebagai infrastruktur milik negara lanjut dia, drainase yang rusak itu tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu kepentingan umum, terutama terkait pencegahan banjir dan keselamatan pengguna jalan.
(Sahar L)






