Tegakkan UU Pemilu, Bawaslu Pasangkayu Beri Peringatan Keras

oleh -
oleh
Kordonator Divisi HPP Dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Samsuddin, SH (Foto:Arham Bustaman).

“Berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi, akun facebook atas nama Asri Mayor merupakan milik kepala desa Saptanajaya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” sebut Syamsuddin.

Jika dalam persidangan terbukti bersalah, maka kades Saptanajaya terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sesuai ketentuan pasal 490 juncto pasal 282 yang disangkakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mantan wartawan ini menghimbaui bagi semua warga agar berhati-hati dalam bertindak, apalagi memasuki tahun politik. Sebab, pihaknya tidak segan melakukan penindakan.
Ia menambahkan, sebagai tindakan preventif, selama ini pihaknya sudah memberikan peringatan kepada kepala SKPD bahkan kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
Penulis : Arham Bustaman