PosRakyat – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menetapkan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S. Tompo setelah pemeriksanaan dilakukan, Jumat 25 Juni 2021.
Dalam rilisnya, Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengemukakan, penetapan Idhamsyah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Balut 2020.
Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Idhamsyah langsung dilakukan penahanan oleh Kepala Seksi (Kasi) Uheksi M. Nur Eka Firdaus yang dipimpin Asipidsus, Mohammad Jefrry.
Idhamsyah S Tompo lalu digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Palu, Jumat (25/6/2021) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH. MH., mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.






