Tersandung Korupsi, Mantan Pj Sekkab Banggai Laut Ditahan Jaksa

oleh -
oleh
APH Kejati memboyong yang diduga Idhamsyah S. Tompoh menuju Rutan Klas II Palu usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (25/6/2021). FOTO: IST

“Penahanan  terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Reza Hidayat.

Ia menjelaskan tersangka Idhamsyah S.Tompo diancam melanggar, pertama primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Dan subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua Pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Setelah tersangka Idhamsyah Tompo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul,” katanya.

Reza Hidayat menambahkan saat ini penyidik terus bekerja maraton di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.***