Alhasil, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang Bukti (Babuk) dua plastic bening yang diduga berisi sabu seberat 100 gram bruto, satu unit Handphone merk Vivo, sim card, satu tas warna hitam, satu kotak warna putih dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merek Toyota Avanza dengan identitas pemilik dari salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan di Kota Palu.
Berdasarkan penangkapan tersebut tambah AKBP. Kahar Muzakkir, Tim melakukan control delivery akhirnya kembali penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap inisial MS (42), warga Kelurahan Kabonena Kota Palu di jalan poros Desa Ogoamas Dua sekira pukul (07.00) Wita. Dari hasil penggeledahan MS, Tim Seksi Brantas hanya menemukan satu unit Handphone dan satu sim card.
Dari hasil penangkapan tersebut Tim Seksi Brantas melakukan pengembangan penyelidikan. Sekira 15 menit kemudian, Tim Seksi Brantas kembali menangkap dan mengeladah Inisial SH alias F di rumah warga di Desa Ogoamas Dua. Dari hasil penggeledahan badan hanya ditemukan Handphone beserta sim card.
Berkat kejelian Seksi Brantas akhirnya kembali menemukan babuk berupa dua buah alat hisap shabu (bong), enam lembar plastic klip bening dan satu buah pirex kaca di rumah MS.
Dari aksi tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal. 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar ditambah sepertiga lama kurungan.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka pengedar sabu di Wilayah hukumnya di tahun 2020 BNNK Donggala telah merilis dua kasus narkotika yang diduga erat kaitannya dengan bandar besar sabu yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kelurahan Tatanga Kota Palu. [Adam/YR]






