Tiga Tersangka Kasus Bank Sulteng Ditahan, Berikut Nama-Namanya

oleh -
oleh
Tiga tersangka kasus Bank Sulteng. Foto: Ist

Lanjut dia, PT BAP baru berdiri pada 2 Agustus 2016 sesuai akta pendirian perusahaan diterbitkan oleh Notaris H. Ade Ardiansyah, Nomor 10 tanggal 2 Agustus 2016.

Sedangkan perjanjian kerjasama kata dia, dilakukan pada 2 April 2017, sehingga dalam kurun waktu 4 bulan sejak didirikan PT BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audit dan SDM profesional, namun diberikan kepercayaan oleh PT Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan menjadi core business PT Bank Sulteng.

Pendapatnya, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian Bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain Pasal 6 huruf C yang menegaskan bahwa Bank hanya dapat melakukan perjanjian alih daya dengan Perusahaan Penyedia yang memenuhi persyaratan, paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi baik serta pengalaman cukup.

Kemudian sebutnya, Bank Sulteng menunjuk PT BAP sebagai perusahaan melaksanakan jasa pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun tidak melalui tata cara pengadaan barang/jasa diatur dalam Peraturan Direksi tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa.

“PT Bank Sulteng tidak mengidentifikasi kebutuhan jasa diperlukan dan tidak menetapkan rencana penganggaran untuk kegiatan pengembangan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun,” katanya.

Ronald menjelaskan, PT Bank Sulteng menetapkan tarif jasa marketing sebesar 3,9 persen dari total pencairan kredit berdasarkan kesepakatan lisan dan tidak dituangkan dalam risalah kesepakatan secara tertulis.

Menurutnya, akibat dari penunjukan PT BAP tidak sesuai dengan ketentuan dan penetapan marketing fee tidak proporsional sehingga terdapat kelebihan pembayaran marketing fee mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.124.897.470,16 (tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen).

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara auditor BPKP Perwakilan Sulteng Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022,” ujarnya.***