Dari penggeledahan tersebut kata La Ode, penyidik menyita 1 (satu) box kontainer dokumen, yang salah satunya dokumen terkait aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Penyidik juga menyita bukti pembayaran ke koperasi, yang diklaim sebagai pelaksanaan kewajiban sawit plasma,” kata Kasipenkum.
Sebelumnya, penyidik Kajati Sulteng memanggil dan memeriksa Direktur operasional PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Arif Catur Irawan, pada Kamis 14 November 2024 selama kurang lebih 10 jam dari Pukul 09.30 Wita sampai Pukul 19.00 Wita.
Seperti diketahui, PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dan PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) adalah entitas alias anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, yang Go Publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AALI itu.
Selain memeriksa Arif Catur Irawan, penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa petinggi AALI lainnya, yakni Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom yang diperiksa pada Kamis 7 November 2024.
Kemudian pentidik juga memeriksa Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat 8 November 2024. Ia diperiksa selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai entitas PT AALI.
Sudah diperiksa juga Oka Arimbawa (Manajer PT SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Sebelumnya, Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI.






