“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan memastikan penegakan hukum berjalan. Konflik lahan sawit seperti ini sudah terlalu sering menimbulkan ketidakadilan,” kata Livand.
Sementara itu, Advokat Rakyat Agussalim, SH menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap perusahaan yang dilaporkan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan upaya litigasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dikuasai oleh modal atau korporasi,” tegas Agussalim yang juga akrab disapa ‘Agus Dandang’ itu.
Agus meminta Gubernur Sulawesi Tengah turun tangan langsung dan membentuk Satuan Tugas Agraria untuk mengevaluasi izin dan legalitas penguasaan lahan oleh dua perusahaan tersebut.
“Dua perusahaan ini masing-masing menguasai 20.000 hektare. Padahal menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999, satu grup perusahaan hanya boleh menguasai maksimal 20.000 hektare lahan di satu provinsi, kecuali Papua. Ini berarti ada dugaan pelanggaran batas maksimal penguasaan lahan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa lahan milik warga yang kini dikuasai oleh perusahaan belum pernah diganti rugi.
Atas dasar tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan kejelasan hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diberikan, dan mempertimbangkan moratorium terhadap seluruh aktivitas dua perusahaan tersebut hingga masalah terselesaikan.






