Tersangka MFM (16) melekat undang-undang nomor 11 tahun 2012 dan korban Abdul Rahim (8) melekat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan hukum terhadap kekerasan terhadap anak dibawah umur, terang Kasat Reskrim.
Sebelumnya di beritakan media ini, dimana seorang bocah laki – laki yang sebelumnya dinyatakan hilang ditemukan tak bernyawa di belakang rumah warga di Jalan Asam 2 Palu Barat, Kota Palu, Sulteng.
Jenazah bocah malang itu ditemukan dalam keadaan tidak menggunakan pakaian. Sebelumnya, bocah tersebut di laporkan hilang oleh keluarganya pada, Selasa, 31 Oktober 2023, sekira pukul 20.45 Wita.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelajar yang menghilang tersebut.
Dalam pencarian itu, pihak kepolisian juga melibatkan orang tua korban dan seseorang yang terakhir terlihat bersama korban sebelum menghilang.
Sementara, pengakuan dari orang yang terakhir kali terlihat bersama korban, keberadaan mereka terakhir kali tercatat di sekitar jalan Asam II, Lorong V.
Setelah beberapa upaya pencarian, personil dari Polsek Palu Barat bersama orang tua korban dan orang tua pria yang terakhir kali bersama korban, menemukan jenazah korban dalam kondisi tidak berbusana.
Dugaan sementara, bocah malang itu tewas setelah mengalami kekerasan seksual yang didukung adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Selanjutnya, jenazah korban segera dievakuasi ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan visum.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laporan lengkap dari petugas Identifikasi Forensik (Inafis) terkait penyebab kematian anak tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait penyebab dan motif pembunuhan tersebut,” ungkap Rustang.
AKP Rustang juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang remaja yang terakhir kali terlihat bersama korban sebelum ditemukan tewas.
Status remaja tersebut saat ini masih sebatas saksi, dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut tentang keterlibatan remaja tersebut dalam kematian korban.***
(ZF)






