“Ya betul telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 372 dan 378 KUHP,” katanya.
Dikabarkan, Iqbal kemudian melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu. Ia menggugat Polda Sulteng atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono memastikan pihaknya akan menghadapi Praperadilan tersebut.
Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak tersangka, dan Polda Sulteng siap untuk menghadapi gugatan itu.***






