Palu, Posrakyat.com – Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya mengumumkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pembayaran utang pembangunan jembatan Palu IV (Jembatan Ponulele).
Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, SH, MH dalam jumpa pers di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejati Sulteng, Rabu (26/8/2020).
Turut hadir dalam jumpa pers diantaranya, Asisten Intelijen Kejati Sulteng Rahmat Supriadi, SH, MH dan Kasi Penkum Inti Astutik, SH, MH serta sejumlah penyidik.
Ketiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya dari birokrat di lingkup Pemerintah Kota Palu berinisial ID dan S, sedangkan satu tersangka berinisial NMR dari PT Global Daya Manungal, selaku rekanan pembangunan Jembatan Palu IV.
“Tiga orang tersangka ini, dua orang dari Pemerintah Kota Palu dan satu orang dari PT Global,” kata Edward Malau, di hadapan sejumlah wartawan.
Edward menyebutkan, meski telah ditetapkan tiga orang tersangka, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Edward.