5 dari Desa Pesaku dan 6 dari Desa Rarampadende, 3 Tersangka Buron

oleh -
oleh

“Dalam hal ini, ada dua korban yang telah kami tangani, satu merupakan pelaku perjalan yang berasal dari Kota Palu yang hanya ingin lewat, dan satunya lagi warga yang terkena anak panah yang nyasar,” terrang Kapolres Sigi, AKBP. Yoga Priyahutama saat konferensi pers.

Polres Sigi akhirnya menetapkan 11 tersangka yang salah satunya masih di bawah umur. 11 tersangka tersebut terdiri dari 5 tersangka yang berasal dari Desa Pesaku, dan 6 orang tersangka dari Desa Rarapadende.

Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Selain penangkapan beberapa oknum yang diduga provokator, Polres Sigi juga mengamankan beberapa barang bukti senjata rakitan yang digunakan oleh masyarakat dari ke dua Desa di dalam kerusahan tersebut. Adapun contoh senjata yang digunakan yaitu busur, panah ambon, dum-dum, ketapel, dan beberapa anak panah.

“Kami juga mengamankan beberapa senjata yang dimiliki oleh para tersangka yakni busur, panah ambon, dum-dum, ketapel, dan anak panah yang mereka buat bergerigi,” tuturnya.**