PALU,Posrakyat.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengemukakan, berdasarkan laporan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 790 kali.
Disamping itu, kegiatan represif atau penindakan dalam bentuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), sejak tahun 2017 hingga 2019 telah dilaksanakan sebanyak 28 kali dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang, P21 dan vonis di pengadilan sebanyak 6 KSS SP3 atau penghentian penyidikan 3 KSS, limpah untuk proses internal 3 KSS dan pembinaan 16 KSS.
Hal tersebut diungkapka ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Tahun 2019 di Best Western Coco Hotel, Rabu (4/12/2019).
Gubernur Longki menyebutkan fenomena pungli saat ini lebih dahsyat. Cakupannya jauh lebih luas daripada korupsi, dan bila dikaji pungli dalam perspektif pidana korupsi di mana pun, ini termasuk dalam kategori kejahatan jabatan yang dijabarkan bahwa, pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang, untuk memberikan sesuatu.
“Untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” katanya.
Hal tersebut ujar Gubernur Longki bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, mencegah dan memberantas perilaku korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah, karena dibutuhkan komitmen serta kesadaran yang tinggi tulus dan ikhlas dari semua penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah demi memperbaiki dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan urusan pemerintahan, pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan publik yang memadai.