PosRakyat – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli, akhirnya tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana illegal logging.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH.MH kepada media ini Rabu (12/4) di ruang kerjanya mengatakan, ketiga tersangka itu M. Aria alias H. Coba, Ramli, dan Jaurudin alias Unding.
Menurut Kasat Reskrim, bahwa setelah penyidik Tipidter melakukan pemeriksaan secara intensif sejumlah saksi saksi dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya menjurus ketiga Tsk tersebut.
“Hasil pemeriksaan, ketiga Tsk itu selaku pemilik kayu Illegal jenis kala – kala sebanyak 9 kubik,” jelas Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.