Boby mengatakan penangkapan kayu Illegal jenis kala – kala sebayak 9 kubik yang di sita bersama dengan satu unit mobil Fuso. Kayu tersebut rencananya akan di bawa ke luar daerah.
“Kayu Illegal yang diamankan rencananya akan di bawa ke Makassar tanpa memilik dokumen dan surat asal usul kayu,” kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka di tahan di sel tahanan Polres Tolitoli dan di jerat dengan tindak pidana illegal logging sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***
(RM)






