“Kita tetap akan Kasasi dan menunggu Salinan putusan Majelis Hakim dulu, karena tuntutan kami itu kurungan penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ungkapnya lagi.
Sekadar diketahui, Dakwaan dibacakan dalam sidang teleconference sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesky Wohon menguraikan, Aldjufri S.Mahmud selaku kepsek menetapkan besaran pembayaran pungutan yakni , Pungutan Uang Komite, sebesar Rp 70 ribu/siswa/bulan, salah satunya dipergunakan untuk tunjangan kepala sekolah, tunjangan wakasek, tunjangan wali kelas dan lain-lain.
Selanjutnya kata dia, pungutan Pembayaran Biaya Pendaftaran Siswa Baru, untuk laki-laki Rp 430 ribu, perempuan muslim Rp510 ribu, termasuk pembayaran uang komite 2 bulan, serta pengadaan pakaian seragam sekolah (baju olahraga, batik, atribut sekolah, dan lain-lain).
“Atas pengadaan tersebut terdakwa mendapatkan fee dari penyedia untuk dibagikan bersama guru-guru, ” urai Yeski dihadapan majelis hakim di ketuai Aisa H.Mahmud , Selasa (16/6).
Ia menjelaskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp19.2 juta menguntungkan orang lain yakni guru-guru sebesar Rp 166 juta.
Sementara Suriono kata dia, melanjutkan perbuatan Aldjufi kepsek sebelumnya melakukan Pungutan uang Komite, Rp 70 ribu/siswa/bulan, pungutan Pembayaran Biaya Pendaftaran Siswa Baru, untuk laki-laki Rp 460 ribu, perempuan muslim Rp 540 ribu, serta pungutan Uang Bimbingan Belajar /Les, untuk siswa-siswi kelas XII dengan membayar Rp100 ribu/bulan/siswa.
Penulis : Firman Badjoki






