PosRakyat – Kepala Desa Wana B Mukti, Rahman Hadi Saputra akan mempraperadilankan Polsek Bolano – Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong terkait laporannya yang di anggap tidak memenuhi unsur pidana.
“Saya akan mempraperadilankan Polsek Bolano – Lambunu atas laporan saya yang dianggap tidak ada unsur pidananya. Padahal kebun sawit milik saya itu rusak dan tidak dapat berbuah,” tegas Rahman pada media ini, Senin, 3 Oktober 2022.
Sebelumnya, Rahman telah melaporkan dugaan pengrusakan kebun sawit miliknya di Desa Bolano Barat, kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ke Polsek setempat, dimana terjadi penebangan atau pengrusakan pohon kelapa sawit sebanyak 40 pohon pada 30 Maret 2022 atau sekitar 6 bulan lalu.
Akibat pengrusakan itu kelapa sawit milik Kades Wana B
Mukti Rahman Hadi Saputra tidak lagi mau berbuah, bahkan buah yang ada rontok semua. Sehingga Kades Rahman melaporkannya ke Polsek Bolano – Lambunu saat itu.
Namun sayangnya kata dia, pihak Polsek menganggap bahwa tidak ada pidana dalam kasus pengrusakan kebun kelapa sawit itu.






