PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menetapkan mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli berinisial BI sebagai tersangka terkait kasus Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH,. MH menjelaskan, tim penyidik kejaksaan sementara baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BI selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.
Baca Juga: Retno Bantah Lakukan Dugaan Pemalsuan Laporan Kehilangan
Baca Juga: ASN Dihimbau Junjung Tinggi Netralitas Jelang Pemilu 2024
Lanjut Kajari Tolitoli, berdasarkan perhitungan tim ahli, ditemukan unsur pidana pada proyek pengadaan Alkes tahun anggaran 2016 di 15 Puskesmas.
“Untuk sementara hasil kesimpulan dan hasil penjabaran tim penyidik baru menetapkan inisial BI sebagai tersangka, dan hasil perhitungan dari tim ahli terdapat kerugian negara hampir Rp 2 miliar,” kata Kajari Tolitoli.






