PosRakyat – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berjanji akan mengumumkan nama tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng).
Diketahui, dana hibah yang diberikan Pemprov Sulteng ke Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng) pada pemilihan gubernur tahu 2020 senilai Rp 56 miliar.
Baca Juga: Kepala Ombudsman Sulteng Ditetapkan Tersangka
Dikabarkan sebelumnya, pihak Kejati Sulteng pernah berjanji akan mengumumkan nama calon tersangka tersebut pada awal Desember tahun 2023. Tetapi jelang akhir bulan Desember ini, penetapan tersangka belum juga di umumkan.
Menanggapi hal ini, koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif Sulteng, Abdul Razak, SH mendesak pihak kejaksaan untuk segera mengumumkan ke publik, siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah itu.






