Kejati Sulteng Berhasil Sita Uang Tunai Rp3,09 Miliar Terkait Kasus Alkes Lab Untad Tahun 2022

oleh -
oleh
Kejati Sulteng menggelar konfrensi pers penyitaan uang tunai Rp, 3,09 miliar terkait dugaan korupsi Alkes Lab Untad, Senin 14 Oktober 2024. FOTO: IST

PosRakyat – Miliaran rupiah uang tunai hasil dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) laboratorium (Lab) di Universitas Tadulako (Untad) berhasil disita Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Uang tunai yang berhasil disita pihak Kejati Sulteng itu senilai Rp3.094.344.295, tahun anggaran 2022.

Baca Juga: kDua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Universitas Tadulako Ditahan

Baca Juga: Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Belasan Miliar di Donggala!

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan nominal tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr Bambang Hariyanto, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan modus-modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad.