PosRakyat – Sidang lanjutan praperadilan jurnalis Hendly Mangkali digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palu, Jum’at sore (23/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Agendanya mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ahli dari Polda Sulteng bernama Dr. Kaharuddin Syah. Ia merupakan dosen hukum di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu.
Ada beberapa kejadian menarik dan sedikit “memanas” saat sidang praperadilan berlangsung. Mulai dari pengunjung sidang berteriak huuuu, hingga pernyataan sumpah berani mati kalau berbohong.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu di Kota Palu, Dua Orang Ditangkap
Kejadian-kejadian tak disangka ini berlangsung saat kuasa hukum pemohon, mendapat giliran bertanya kepada ahli termohon yang dihadirkan Polda Sulteng.
Abd Aan Achbar, kuasa hukum pemohon, mencoba menggali pendapat ahli terkait SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan surat penetapan tersangka, yang diduga disampaikan penyidik secara bersamaan. Apakah itu sesuai KUHP atau tidak.
Kuasa hukum pemohon tiba-tiba diprotes Tirtayasa Efendi, selaku kuasa hukum Polda Sulteng. Sebab menurutnya, apa yang diutarakan kuasa hukum pemohon sudah berlebihan. Bukan lagi bertanya, tapi sudah berpendapat.
Hakim pun menyela. Mendukung dan mengingatkan para pihak, supaya hendaknya mengajukan pertanyaan ke ahli, bukan pendapat.
“Apakah anda sependapat dengan saya?,” ujar kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, kepada ahli.
Mendengar itu, salah seorang pengunjung sidang yang duduk di bangku belakang, sontak berteriak “huuuu….” ke arah kuasa hukum.
Tanpa tunggu lama, Abd Aan Achbar pun meminta hakim agar mengeluarkan pengunjung sidang yang berteriak “huuuu…”
“Tolong dikeluarkan itu (yang berteriak). Ini (ruang sidang) bukan kebun binatang,” sergah kuasa hukum.
Tirtayasa Efendi pun keberatan. Ia bilang yang berwenang disini adalah hakim, bukan anda.
“Makanya ini saya minta ke hakim untuk keluarkan dia,” ucap Abd Aan Achbar – menanggapi kuasa hukum Polda.






