Eks Bupati Morut Moh Asrar Ditangkap dan Dieksekusi Kejari; Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

oleh -
oleh
Proses penangkapan dan eksekusi eks Bupati Morut Terkait Pidana Korupsi Perjalanan Dinas 2021 di rumahnya di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. FOTO : PENKUM KEJARI MORUT

PosRakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen melakukan penangkapan sekaligus eksekusi terhadap mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd. Samad, SE, Kamis (14/5/2026).

Penangkapan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Indonesia Nihil Kasus Hantavirus Mematikan Tipe HPS, Kewaspadaan Tetap Diperketat

Baca Juga: Dekan FTIK UIN Palu, DLH, dan Dewan Pendiri LS-ADI Bahas Krisis Lingkungan

Moh Asrar ditangkap di kediamannya di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Diketahui, Moh Asrar Abd. Samad merupakan mantan Bupati Morowali Utara yang pernah menggantikan almarhum Aptripel Tumimomor.

Pelaksanaan penangkapan dan eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat, SH bersama tim kejaksaan.

Tim tersebut terdiri dari Kasubsi Pratut Sa’ban Hutagaol, SH, Kasubsi I Intelijen Agil Lugas Tamara, SH, Kasubsi Penyidikan Ivan Yosa, SH, MKn, Jaksa Fungsional Ilham Yasyfilga, serta sejumlah staf Bidang Pidsus yakni Vahri Vauzan, Alfin, Verbus dan Imran.