Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam amar putusan tersebut, Moh Asrar Abd. Samad dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
Dalam proses penangkapan dan eksekusi, Kejari Morowali Utara turut mendapat dukungan pengamanan dari personel Kodim 1311 Morowali sebanyak satu regu, Polres Morowali Utara satu regu, serta dua personel Subdenpom Bungku.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.30 WITA.






