Soal Penahanan SW, Ini Kata Ketua DPRD Touna

oleh -
oleh
ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay (Kiri) saat diwawancarai wartawan Pos Rakyat soal kasus penahanan salah seorang anggotanya berinisial SW di Lapas IIB Ampana. ( Foto : Jefry)

Touna,Posrakyat.com – Terkait Kasus Penahanan terhadap inisial SW oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Touna atas dugaan Kasus Penipuan Pasal 378 Akhirnya mendapatkan tanggapan Ketua DPRD Touna.

Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay SE, M.Si menuturkan Rabu (4/3/2020) terkait penahanan seorang Oknum Angota inisial SW tersebut, pihaknya bersama 24 angota DPRD akan melakukan upaya sebagai jaminan untuk masa penanguhan.

“Saya pikir ini sudah di tangani Hukum yaitu pengadilan kita juga akan melakukan langkah Berkaitan dengan Hukum” Ucap Mahmud Lahay.

Menurut Mahmud Lahay langkah tersebut seperti misalnya menyiapkan seorang pengacara, kata Mahmud kebetulan inisial SW sudah memiliki seorang pengacara, pihaknya akan membackup lagi pengacara tersebut.

“Kebetulan pengacara sudah ada Kita akan mem Backup lagi”tuturnya.

Adapun langkah kedua pihak mereka sudah melakukan pendatanganan melakukan permohonan penangguhan penahanan pada inisial SW.

Mahmud menilai kasus tersebut hanya kasus Perdata, hanya saja diduga dijadikan pidana.