Menurut Agus, kebutuhan Advokat di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia. jumlah advokat yang ada saat ini belum berimbang, perbandingannya sekira 1: 500 ribu penduduk.
Rendahnya jumlah advokat ini menyebabkan, kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan jaminan hak keadilan masih belum merata.
“Munculnya Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No 1 tahun 2018, memberikan angin segar bagi eksistensi Paralegal, sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, sehingga akses masyarakat untuk memperoleh hak keadilan bisa merata,” jelasnya.
Pelatihan bagi Paralegal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum bagi setiap orang, terutama orang miskin, agar memperoleh jaminan dalam pemenuhan haknya atas bantuan hukum dan menegakan keadilan.
“Dalam pelatihan ini kami juga memfasilitasi praktek langsung dan pendampingan perkara Non litigasi dengan didampingi Lawyer dari Kantor LBH Sulteng bersama Cabang LBH Palu, LBH Sigi, LBH Parigi dengan LBH Poso dan LBH Donggala sesuai keberadaan wilayah kasus hukum terkait jaringan masing-masing,” jelasnya.
Pelatihan diikuti sebanyak 25 orang calon Paralegal dari dua Kabupaten di kawasan Enklave Taman Nasional Lore Lindu Dongi-Dongi.
“Pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan ketrampilan kepada Paralegal dalam melakukan advokasi yang berkaitan dengan penerapan norma norma hukum sehingga berperan aktif dalam membantu advokat atau Lawyer dalam mendampingi perkara hukum,” tutup Agus. [*]






