POSRAKYAT.COM – Ketua Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah, Eko Arianto, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera menyelidiki dugaan penggunaan material quarry tanpa izin pada proyek Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Menurut Eko, dugaan penggunaan material yang berasal dari lokasi yang belum diketahui memiliki izin pertambangan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikannya menyusul penegasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah bahwa setiap pengambilan material pasir dan batu (sirtu) dari badan sungai untuk kebutuhan proyek pemerintah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dugaan penggunaan material timbunan pada proyek tersebut sebelumnya telah diakui pihak kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Donggala yang menyatakan bahwa material quarry itu diambil di badan sungai Malino atas izin dari kepala desa setempat dan membayar retribusi ke desa.
Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Tolitoli Naik ke Penuntutan, Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka
Baca Juga: Pengeroyokan Security Picu Ketegangan Warga Nunu dan Anoa di Kota Palu, Polisi Turun Tangan
Proyek tersebut adalah paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Palu Mandiri Sejati berdasarkan kontrak tertanggal 14 November 2025 dengan nilai Rp5.976.319.000 dan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.
“Kalau benar material diambil dari Sungai Malino tanpa IUP atau SIPB, maka hal itu harus diusut secara serius. Proyek pemerintah tidak boleh menggunakan material yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal,” kata Eko kepada PosRakyat.com, Rabu (22/7/2026).
Eko menegaskan, izin yang diberikan pemerintah desa maupun keberadaan peraturan desa (Perdes) tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki izin pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah desa. Namun legalitas kegiatan pertambangan tetap mengacu pada ketentuan yang diterbitkan pemerintah sesuai peraturan di bidang minerba. Perdes tidak dapat dijadikan dasar pengambilan material dari badan sungai apabila izin pertambangan yang dipersyaratkan tidak dimiliki,” tegasnya.
Eko juga menanggapi pernyataan pelaksana proyek yang menyebut pekerjaan tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO).
Menurutnya, pemeriksaan oleh BPK tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum di luar ruang lingkup pemeriksaan lembaga tersebut.
“Tidak adanya temuan BPK bukan berarti suatu kegiatan otomatis bebas dari pelanggaran hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukumnya tetap dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang,” ujar Eko.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu itu harus dibuktikan melalui dokumen yang sah. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, bahwa pengambilan material tanpa izin resmi tersebut diduga telah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pada Pasal 158, mengatur pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(ZF)





