Aparat Diminta Usut Dugaan Penggunaan Quarry Tak Berizin pada Proyek Jalan Tanampulu-Malino di Donggala, FPPD: Tak Ada Temuan BPK Bukan Berarti Bebas dari Pelanggaran Hukum

oleh -
oleh
Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu–Malino–Bambakanini–Ngovi Tahun Anggaran 2025. FOTO: ZF/Posrakyat.com

POSRAKYAT.COM – Ketua Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah, Eko Arianto, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera menyelidiki dugaan penggunaan material quarry tanpa izin pada proyek Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Menurut Eko, dugaan penggunaan material yang berasal dari lokasi yang belum diketahui memiliki izin pertambangan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikannya menyusul penegasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah bahwa setiap pengambilan material pasir dan batu (sirtu) dari badan sungai untuk kebutuhan proyek pemerintah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dugaan penggunaan material timbunan pada proyek tersebut sebelumnya telah diakui pihak kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Donggala yang menyatakan bahwa material quarry itu diambil di badan sungai Malino atas izin dari kepala desa setempat dan membayar retribusi ke desa.

Terlihat kerusakan di badan jalan ruas Tanampulu – Malino, kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulteng, Minggu 21 Juni 2026. FOTO: ZF/Posrakyat.com

Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Tolitoli Naik ke Penuntutan, Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka

Baca Juga: Pengeroyokan Security Picu Ketegangan Warga Nunu dan Anoa di Kota Palu, Polisi Turun Tangan

Proyek tersebut adalah paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Palu Mandiri Sejati berdasarkan kontrak tertanggal 14 November 2025 dengan nilai Rp5.976.319.000 dan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.

“Kalau benar material diambil dari Sungai Malino tanpa IUP atau SIPB, maka hal itu harus diusut secara serius. Proyek pemerintah tidak boleh menggunakan material yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal,” kata Eko kepada PosRakyat.com, Rabu (22/7/2026).

Eko menegaskan, izin yang diberikan pemerintah desa maupun keberadaan peraturan desa (Perdes) tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki izin pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara.

Terlihat kubangan di jalan ruas Tanampulu – Malino, Minggu 21 Juni 2026. FOTO: ZF/Posrakyat.com

Baca Juga: Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Jalan Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi 5,9 Miliar Terancam Masalah Hukum

Baca Juga: Penggunaan Sirtu Proyek Jalan Tanampulu–Malino Kabupaten Donggala Dipertanyakan, ESDM Sulteng Tegaskan Wajib Kantongi Izin

“Kami menghormati kewenangan pemerintah desa. Namun legalitas kegiatan pertambangan tetap mengacu pada ketentuan yang diterbitkan pemerintah sesuai peraturan di bidang minerba. Perdes tidak dapat dijadikan dasar pengambilan material dari badan sungai apabila izin pertambangan yang dipersyaratkan tidak dimiliki,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *