Bejat! Orangtua Setubuhi Anak Kandungnya terjadi di Parimo

oleh -
oleh

Didik lebih rinci menerangkan awal mula kejadian adalah tahun 2017 dimana saat itu korban masih berumur 11 tahun libur semester, dan pulang ke rumah orang tuanya di salah satu desa, di Kabupaten Parigi Moutong, saat itu pelaku hanya berani melakukan perbuatan mencium dan meraba-raba korban.

Pada tahun 2018, pada saat korban sudah tinggal bersama orang tuanya, pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan berhasil menyetubuhi anaknya, tidak cukup disitu ternyata nafsu tersebut terus dilampiaskan pelaku terhadap korban hampir setiap minggu pada saat ibu korban tidak ada di rumah.

Kejadian hubungan terlarang antara bapak dan anak kandung tersebut terus berulang, hingga sekarang saat korban yang sekolah di salah satu SLTP di Kota Palu pulang ke rumahnya di Kabupaten Parigi Moutong.

“Melihat perkembangan dan perilaku bapak dan anaknya tersebut, ibu korban menaruh kecurigaan, sehingga meminta bantu ibu asuh korban di Palu untuk mencari tahu, dan akhirnya korban terbuka dan menceritakan kejadian yang sebenarnya,” terang mantan wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Terhadap pelaku penyidik mempersangkakan sebagaimana pasal 81 (3) dan pasal 82 (2) UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 11 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU perlindungan anak menjadi UURI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas pamen tiga melati di Bidhumas ini.**