Namun lanjut Yos, pihak perusahaan tidak pernah membuat surat pengunduran dirinya hingga saat ini.
“Mungkin ada maksudnya, karena untuk menggantikan tidak semudah itu, harus ada yang setara dengan gua pengalamannya, udah gitu harus wawancara dulu, disetujui engga oleh pengawasnya gitu,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Direktur PT WJP, H Enday Dasuki, saat dikonfirmasi PosRakyat.com, Senin malam, 19 Agustus 2024, menepis dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak perusahaannya terkait pemalsuan tandatangan eks PM tersebut.
Menurutnya, apa yang disampaikan mantan Project Manager (PM) bernama Yos itu tidak benar adanya. “Itu atas perintah seseoarang, untuk tujuan tertentu, yang pasti itu tidak benar,” katanya via chat WhatsApp.
Baca Juga: Jaksa Tahan Pejabat Bawaslu Sulteng, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Diketahui, paket River Invrovement And Sediment Control In Gumbasa River, Pondo River And Rigo River Area, melekat di Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu. Proyek ini digarap oleh PT Waskita Jaya Purnama, dan berkontrak sejak 18 Juli 2023 lalu.
Jenis Kontrak UNIT PRCE dengan Nomor Kontrak: HK 0201- BWSS 13,17,1/334. Adapun anggaran proyek itu bersumber dari dana Loan Japanes International Coorporate Agency (JICA) IP – 580. Waktu pelaksanaan 533 hari klender, (MYC).
(ZF)






