Berikut Penjelasan Rusmin H Hamzah Soal Statementnya Mengenai Kasus Bank Sulteng yang di Tangani Kejaksaan 

oleh -
oleh
Praktisi Hukum Rusmin H. Hamzah, SH., MH. Foto: Istimewa

PosRakyat – Praktisi hukum Rusmin H. Hamzah, SH., MH memberikan klarifikasi terkait statemennya di beberapa media online akhir – akhir ini mengenai dugaan intervensi salah seorang anggota DPD RI terhadap proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Menurut Rusmin, dirinya tidak dalam kapasitas mengatakan terjadi intervensi pada proses hukum di Kejati Sulteng, terlebih lagi mengenai kasus Bank Sulteng yang tengah ditangani saat ini.

“Saya tidak dalam posisi mengatakan bahwa ada intervensi ya. Saya menyatakan, sebaiknya kita mendukung upaya hukum yg kini dilakukan oleh Kejati Sulteng terkait dengan dugaan kasus Tipikor Bank Sulteng,” jelas Rusmin, H. Hamzah, SH., MH kepada PosRakyat.com, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Ketua MCC Minta Hentikan Aktivitas PT BTIIG di Morowali, Diduga Lakukan Illegal Mining

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Bank Sulteng Ditahan, Berikut Nama-Namanya

Baca Juga: Amburadul Pembangunan Jalan dan Jembatan Akses Utama Penghubung Huntap Tondo – Talise, APH Diminta Periksa

Diberitakan sebelumnya, dimana senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rahman Taha (ART) yang menurut Rusmin H. Hamzah diduga terlalu mencampuri persoalan hukum yang telah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).