Bupati Parimo Dilaporkan ke Bawaslu

oleh -
oleh

(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara. (2) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Kalau memang PKPU itu membolehkan Bupati atau Gubernur tanpa cuti dapat berkampanye, berarti Bupati Donggala, Kasman Lassa dan Bupati Morowali Taslim selaku kader Nasdem dapat kita arahkan kalau demikian. Olenya kami minta ke BAWASLU, apa cara itu dibenarkan..? Kalau dibenarkan, maka kami akan mengarahkan kader koalisi untuk berperan yang sama, kemudian yangg kedua, kami memintakan ke Bawaslu selaku pejabat Publik, apakah Bupati Parimo Syamsurizal Tombotutu punya SK Tim Pemenangan,”tanya Agus.

Agus menegaskan, KPU sebagai Penyelenggara, Domainnya di Bawaslu sebagai Juri (judicial office) yang memiliki kewenangan menerima laporan dan memproses sesuai mekanisme Bawaslu.

“Adapun aturan mainnya terdapat pada legal standing Pejabat Publik di Mendagri dan ASN,”jelas Agussalim, SH.

Ia menerangkan, secara tertulis, tidak dijelaskan untuk mekanisme teguran, namun jika dalam pemeriksaan terdapat unsur yang memenuhi syarat sebagai Tim sukses yang tertuang dalam SK, Maka Bawaslu memiliki peran judicial secara tegas memutuskan soal pejabat publik dan etika.

“Hal-Hal yang dilarang dalam Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan / atau Tim Kampanye dimana dilarang pejabat Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah; aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan / atau kepala desa atau sebutan lain / lurah dan perangkat desa atau sebutan lain / kelurahan,”ujar Agus.

Kata tim pengacara pasangan Rusdy – Ma’mun ini, saat melapor ke Bawaslu diterima oleh komisioner Bawaslu Faizal.[*]