Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Mendikbudristek Ajak Pers Berkolaborasi Majukan Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
Kemudian, menghukum Husri Aminuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895.
Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***






