Cuitan Di Facebook Berujung Kasus Pencemaran Nama Baik

oleh -
oleh
Ket: Wartawan Mercusuar, Mahbub memperlihatkan tanda bukti laporan pengaduan usai melakukan laporan di ruang Subdit Siber V Krimsus Polda Sulteng, Senin (29/6/2020).

PALU, Posrakyat.com – Sekitar pukul 09. 30 Wita, Wartawan Harian Umum Mercusuar, Mahbub, mendatangi Polda Sulteng untuk melakukan pengaduan atau melaporkan akun Facebook atas nama Nurul Khasana ke Subdit V Siber Krimsus, Senin (29/6/2020).

Aduan ini dilakukan lantaran akun FB Nurul Khasana dianggap telah menyebarkan infomasi bohong alias hoax dan pencemaran nama baik di media sosial sesuai Undang – undang ITE.

Mahbub alias Bob diterima oleh tim Subdit V Siber Polda Sulteng dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih satu jam oleh Bribka, M. Yunus selaku pemeriksa.

“Alhamdulillah, hari ini saya secara resmi melaporkan akun facebook bernama Nurul Khasana yang memfitnah saya melalui postingannya dengan menuduh saya melakukan pemerasan di PU,” katanya.

Dalam laporan tertulis, ia telah mengadukan kepada pihak kepolisian tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui medsos (Facebook) yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Nurul Khasana yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 23 Juni 2020 sekitar jam 20.09 Wita.

“Dengan kejadian tersebut, saya merasa keberatan dengan peristiwa tersebut, karena menyinggung atau mencemarkan nama baik saya melalui medsos sehingga saya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Bob berharap agar laporan ini dapat direspon untuk memulihkan nama baiknya. Laporan ini guna memberikan informasi bagi publik bahwa apa yang dituduhkan oleh akun FB Nurul Khasana tidak benar.