PosRakyat – Setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tabong, tim gabungan Polri dan TNI gerak cepat menuju lokasi serta melakukan tindakan tegas, Kamis, 19 Januari 2023.
Penertiban tambang emas ilegal di Sungai Tabong Kabupaten Buol itu dilakukan oleh gabungan aparat dari Polres Buol, Polres Tolitoli, Kodim 1305 Buol-Tolitoli dan Sub-Den POM XIII /2-1, dengan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk melakukan penambangan.
Baca Juga: PETI Sungai Tabong Marak, Kades Kokobuka Diduga Kawal Alat Berat Lewati Sungai Janja
Baca Juga: Kejari Tolitoli Terus Lakukan Pemeriksaan Terkait Indikasi Penyimpangan Anggaran Porprov
Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa kepada wartawan mengatakan bahwa, telah melakukan tindakan penertiban di lokasi penambangan emas ilegal di Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulteng.
“Telah diamankan satu unit excavator dan sejumlah mesin diesel. Dan untuk proses tindak lanjutnya akan dilakukan oleh Polres Buol karena lokasi berada di Kabupaten Buol,” terang Kapolres Tolitoli via WhatsApp, Kamis, 19 Januari 2023, sore.
Menurut Kapolres Tolitoli, saat tim gabungan tiba di lokasi penambangan ilegal itu membuat sejumlah orang yang tengah didapati menambang sontak semua berlarian menghindari aparat gabungan tersebut.
Ridwan Raja Dewa mengatakan, operasi ini sebagai bentuk respon terkait maraknya pertambangan emas tanpa izin di Sungai Tabong yang mana sebelumnya sudah pernah dihentikan.