PosRakyat – Kepolisian Resor Tolitoli melalui satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) menahan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kapolres Tolitoli AKBP. Ridwan Raja Dewa, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail, SH kepada PosRakyat.com, Rabu, 22 Februari 2023 mengatakan, bahwa hari ini penyidik kembali menahan tersangka (Tsk) inisial HR selaku Kordinator Daerah (Korda) atas dugaan kasus korupsi BPNT yang di tangani unit Tipidkor Polres Tolitoli sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Kepala Dinas di Kabupaten Morowali Utara 5 Tahun Penjara
“Kasus ini sudah dua tahun lebih bergulir, dan hari ini kami resmi melakukan penahanan satu tersangka dari dua tersangka yang di tetapkan penyidik atas dugaan korupsi BPNT,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Donggala itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tolitoli, sebelum dilakukan penahanan terhadap Tsk HR, penyidik Tipidkor terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka lalu kemudian ditahan.
Baca Juga: Presiden Turki Berterima Kasih Atas Bantuan Tim Indonesia SAR
“Iya, sebelum di tahan, Tsk HR di lakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik mulai dari jam 13.00 wita, dan sekitar jam 15.00 wita kita langsung giring ke Rutan Polres Tolitoli,” Kata Boby sapaan akrab Kasat Reskrim yang diketahui baru empat bulan menjabat.
Dia menjelaskan, tersangka HR di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726,00.
Boby yang dikenal tak pandang bulu itu berjanji akan mengungkap kasus – kasus korupsi di wilayah hukum Polres Tolitoli. Kemudian kata dia, pekan depan akan kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi BPNT yakni inisial SL selaku Supplier.
“Rencana minggu depan satu lagi Tsk akan kami tahan. Kapolres bersama saya sudah berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus – kasus korupsi maupun kasus konvensional yang saat ini lagi bergulir, dan tidak pandang bulu, dan mohon dukungan serta supportnya,” tegas Boby.***









