Dibuntuti Dari Pasangkayu Bawa Sabu 7,3 Kg, Warga asal Kota Binjai ini Terancam Hukuman Mati

oleh -
oleh

“Tersangka diketahui berinisial S (34 th) dan inisial U alias Ateng (46 th) keduanya warga Kota Binjau Sumatera Utara. Pada saat dilakukan pengembangan salah satu tersangka yaitu S tidak kooperatif dan berbelit-belit serta berusaha untuk kabur sehingga dilakukan Tindakan tegas oleh Kapolisian” urainya

Pada hari Minggu (25/10/2020) Pukul 11.00 wita setelah dilakukan pertolongan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu, tersangka inisial S tidak dapat tertolong atau dinyatakan meninggal dunia,

Polda Sulteng masih terus dalami dan kembangkan jaringan tersangka U alias Ateng ini dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati.tutup mantan Wadankor Brimob Polri ini.

Humas