Baca Juga: Polda Sulteng Kembali Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Sulbar
Haris mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka, dengan mengambil dan menggunakan dana keuangan desa untuk kepentingan pribadi yang dibuatkan laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif, dimana kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Olehnya, akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp293.953.974,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) sebagaimana hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
“Ada pun pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta,” kata Wakapolres Tolitoli, Abd Haris.(Satriani).***