Direktur Cabang PT SMS Meminta Aktifitas Ilegal Tambang Tembaga di Desa Oyom di Usut

oleh -
oleh
Direktur Cabang PT Sulawesi Mineral Sejahtera (SMS), Rifai Mappasule, SH., MH. Foto: Ist

PT. SMS selama ini, kata Rifai, sudah memfasilitasi kelompok masyarakat, mulai dari pengurusan pendirian koprasi sebanyak 23 koprasi yang telah berbadan hukum yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan IPR.

“Alhamdulillah semua persyaratan sudah terpenuhi misalnya terkait 23 kelompok kerja yang berjumlah 550 orang dan rekomendasi dari tingkat desa kita sudah lengkapi, persyaratan ini untuk akte notaris, tinggal menuggu ijin IPR keluar dari Propinsi Sulteng,” jelasnya.

Ia berkeyakinan jika ijin operasi berbentuk koprasi PT SMS yang diupayakan akan terbit tahun ini maka ratusan anggota kelompok yang masuk dalam 23 koprasi yang diajukan pada persyaratan ijin dipastikan sudah melaksanakan kegiatan pengelolaan tambang.

“Kenapa kami urus ijin ini secepatnya agar supaya tidak ada lagi penambang-penambang ilegal, tujuan IPR ini untuk memberdayakan masyarakat di Oyom,” kata Rifai Mappasule setelah melakukan RDP di DPRD terkait tambang tembaga itu.***

Penulis: RM