Operasi ini menurut Kabid Humas Polda Sulteng, guna mencegah jatuhnya korban akibat mengonsumsi Miras oplosan.
“Penangkapan ini juga berdasarkan informasi masyarakat, yang menyampaikan banyaknya peredaran miras jenis cap tikus di Kota Palu,” tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kontor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 13 huruf 2, Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2004 dengan ancaman kurungan 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.
Sourse : Jurnalsulawesi.com
Editor : Zhoel






