Ditresnarkoba Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu di Kota Palu, Dua Orang Ditangkap

oleh -
oleh
Dua orang berinisial AT (48) dan MR (18) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam penggerebekan di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Ahad (18/5/2025) dini hari. Foto: Polda Sulteng

Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Dan Polda Sulteng akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.