DPO Yahdi Basma Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung di Kota Batam

oleh -
oleh
Tersangka Yahdi Basma (tengah) saat diamankan oleh tim Tabur Kejagung di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin 13 Maret 2023. Foto: Ist

Diantaranya grup Whatsapp “Pemuda Pancasila Sulteng” dan “Aktivitas KNPI dan OKP/Ormas”. Kemudian, Yahdi Basma juga membuat dua kali status facebook pada akun media sosial facebooknya.

Setalah diketahui, ternyata judul berita “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”, tidaklah benar adanya. Judul berita itu diketahui telah diganti alias dirubah.

Sebenarnya judul dari berita itu “Lions Club Rehabilitasi Dua Sekolah Rp2 Miliar”. Namun, ada pihak yang mengubah judul berita tersebut sehingga menjadi “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Di hari yang sama, 19 Mei 2019, tepatnya pukul 19.00, WITA, Longki Djanggola melihat unggahan Yahdi Basma di grup Whatsapp “Pemuda Pancasila Sulteng”. Longki diperlihatkan oleh seseorang yang anggota grup Whatsapp “Pemuda Pancasila Sulteng”.

Dalam unggahan itu, Yahdi Basma menambahkan komentar pada unggahan di grup tersebut: “Masih lebih bagus beliau biayai Buka Puasa puluhan ribuan Korban bencana PASIGALA yang sampai saat ini masih tersebar di banyak shelter Pengungsian, hidup didalam tenda-tenda yg sudah koyak & sekian kali berganti terpal”.

Longki juga sempat menghubungi Pemimpin Redaksi Mercusuar untuk mempertanyakan kebenaran judul berita yang dianggap telah memfitnahnya itu. Namun, setelah memastikan bahwa postingan itu hasil editan, Longki tak tinggal diam. Ia lantas melaporkan Yahdi Basma.

Didampingi kuasa hukum, barang bukti disiapkan. Lalu, setelah lebih dari satu bulan, Longki Djanggola mendatangi langsung Polda Sulteng untuk melaporkan Yahdi Basma, tepatnya pada 5 Juli 2019.

Penyidik Polda Sulteng menindaklanjuti laporan Longki Djanggola yang saat itu masih menjabat Gubernur Sulteng.

Kurang lebih 20 hari setelah laporan laporan Longki. Yahdi Basma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng pada 25 Juli 2019.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulteng, Yahdi Basma mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Yahdi Basma bermohon ke pengadilan di antaranya agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Permohonan Yahdi Basma teregister pada Senin, 5 Agustus 2019. Namun, setelah melalui proses persidangan panjang, permohonan praperadilan Yahdi ditolak. Putusan tersebut dibacakan pada sidang 20 Agustus 2019.

Usai permohonan praperadilan ditolak, kasus pun terus bergulir dari Polda ke Kejaksaan, sampai akhirnya tiba di meja persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Sidang putusan di Pengadilan Negeri Palu digelar pada 11 Februari 2021.

Hakim menyatakan Yahdi Basma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”.***