Persetujuan dilakukan melalui rapat-rapat Banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut.
“Terbukti sudah ada salah seorang mantan anggota dewan yang telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang diduga uang tersebut adalah bagian dari upaya suap/gratifikasi agar pihak DPRD Kota Palu menyetujui pembayaran tersebut,” sambung Asriadi.
Selain itu, adanya keterangan dari mantan Walikota Palu Rusdi Mastura dan mantan Ketua DPRD Kota Palu, Ikbal Andi Magga yang pernah diiming-imingi sejumlah uang untuk meloloskan pembayaran hutang tersebut, ikut menjadi dugaan kuat adanya tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah.
”Memasuki Februari 2021 penyelesaian kasus ini belum juga menemui titik terang. Kami sudah 5 kali LS-ADI melakukan aksi dan 2 kali beraudiens langsung dengan pihak Kejati Sulteng,” ujarnya.
Namun sebut Asriadi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka 5 bulan yang lalu sampai dengan saat ini belum jelas status hukumnya.
“Kami menduga ketiga orang tersangka tersebut adalah fiktif,” tegasnya.
“Kemudian, beredarnya kabar mengenai adanya oknum Kejati Sulteng yang menerima proyek, menguatkan dugaan bahwa Kejati Sulteng sudah masuk angin,” imbuhnya.
Sehingga kata Asriadi, jangan sampai kasus ini bernasib sama dengan kasus-kasus lainnya yang juga pernah di tangani Kejati Sulteng, seperti kasus Pembangunan Asrama Haji yang hilang ditelan masa.
“Sebelum semua terlambat, kami dari LS-ADI menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati Sulteng dan menuntut agar Kepala Kejati Sulteng dicopot dari jabatannya,” tegasnya.***






