Eks Polwan Polda Sulteng Diberhentikan Tidak Hormat Karena Disersi 2 Tahun

oleh -
oleh
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto. Foto: Ist

Lanjut Didik, saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor.

Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya, kata Kombes Polisi Didik.

Dia menyebutkan, kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

Kata Didik, terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan.***