Kesepakatan untuk mendeklarasikan penolakan berita hoax itu saat ini banyaknya berita-berita melalui media sosial yang belum dapat dipastikan kebenarannya, yang pada gilirannya hanya membuat keresahan dan merugikan masyarakat.
“Di zaman serba digital, informasi mudah sekali diakses melalui berbagai media, termasuk media sosial yang sebenarnya belum pasti benar. Namun karena penyebarannya yang cepat akhirnya menimbulkan keresahan warga,” kata ketua FPPH Sunardi Katili usai deklarasi penolakan berita hoax.
Ia mengatakan, pada perkembangan zaman yang sudah serba digital, ragam informasi mudah menyebar. Namun masyarakat sebaiknya tidak harus langsung percaya dan perlu menelaah dan mengkroscek kebenaran pemberitaan yang menyebar itu sehingga tidak merugikan diri sendiri atau pihak lain.
“Dalam hal ini sikap bijak dan cerdas dalam menerima setiap informasi harus benar-benar disaring dahulu. Apalagi kita langsung menyebarkan informasi tersebut tanpa mengetahui kebenarannya. Sehingga kita sendiri yang rugi dan bisa terjerat dengan undang-undang. Jelasnya.