PosRakyat – Kejasaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hari ini Rabu 11 Desember 2024 telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari, Santosa.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofyan, SH., MH, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Diketahui, pemeriksaan yang bakal dilakukan oleh tim penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, terhadap Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari ini berkaitan dengan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.PN XIV yang dilakukan PT RAS.
Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati Sulteng Gaungkan Peran Pers dan Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Baca Juga: Putra Anwar Hafid Kunjungi Dusun Wana dan Beri Ucapan Terima Kasih kepada Warga
PT. RAS sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk yang mana diduga kuat telah merugikan negara sebesar Rp79 miliar sesuai hasil audit auditor independen akuntan publik yang digunakan Kejati Sulteng.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng yang ditanya media ini, Rabu, (11/12), sekaitan dengan rencana pemeriksaan hari ini terhadap Santosa, menurutnya belum mendapatkan informasi pasti dari tim penyidik Pidsus.
“Sebentar kami infokan. Saat ini sementara masih menunggu konfirmasi dari Pidsus,” jawab Laode via chat whastapp, Rabu, (11/12), pukul 10.10 Wita.
Sebelum memanggil Santosa, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pimpinan PT AALI Tbk, antara lain:
• Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, yang akhirnya memenuhi panggilan pada Kamis (7/11/2024) setelah sebelumnya mangkir.
• Arief Catur Irawan, Direktur Operasional PT AALI Tbk.
• Tingning Sukowignjo, Direktur Keuangan PT AALI Tbk, yang sempat meminta penjadwalan ulang.
• Veronica Lusi Herdiyanti, Manajer Operasional PT AALI Tbk.
• Buntoro Rianto, SE., Ak., CPA, auditor dari kantor akuntan publik Tanudireja Wibasana, yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat (8/11/2024).
• Oka Arimbawa, Manajer PT SJA sekaligus pejabat di PT ANA dan PT RAS.
• Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA.
Selain pihak PT AALI, penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur PTPN XIV, yaitu:
• Ryanto Wisnuardhy (periode 2019–2021).
• Suherdi (periode 2021–2022).